Penulis : Fazarani Hasna Lukitaningtyas
NIM : 16/394349/PN/14588
Prodi : Teknologi Hasil Perikanan
Peranan
Penyuluh Swadaya dalam Mendukung Intensifikasi
di Kabupaten
Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2006,
tenaga penyuluh terdiri dari penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh
swadaya. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam
usahanaya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Peranan penyuluh swadaya saat ini
sangat dibutuhlan untuk mendukung peranan penyuluh PNS. Jumlah penyuluh di Indonesia
belum mencukupi kebutuhan, yang seharusnya berjumlah 72.143 penyuluh dan baru
tercukupi sebanyak 85%. Penyuluh swadaya sebagai pelaku utama yang telah
berhasil dalam usaha taninya seharusnya mampu memainkan peranannya untuk
membantu pemerintah sehingga petani lain memiliki motivasi yang tinggi untuk
berhasil dalam usaha taninya dan lebih mandiri. Tujuan dalam penelitian jurnal
ini adalah menganalisis peranan penyuluh swadaya dalam mendukung intensifikasi
kakao di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Kabupaten Sigi merupakan
kabupaten baru dan perkebunan menjadi salah satu andalan sektor pertaniannya.
Pada tahun 2011 produksi kakao Kabupaten Sigi sebanyak 18.386,50 ton dengan
luas area 27.555,10 ha dan termasuk penghasil kakao terbesar di Sulawesi
Tengah.
Luas wilayah Kabupaten Sigi secara
kesuluruhan adalah 5.196,02 km2 atau sekitar 7,64% dari total luas
wilayah Sulawesi Tengah. Secara administrative Kabupaten Sigi terbagi menjadi
15 kecamatan. Hingga tahun 2012, terdaat 156 desa dan 1 UPT di wilayah
Kabupaten Sigi. Ketinggian wilayah Kabupaten Sigi berkisar 32 m sampai 1.350 m
diatas permuaan laut. Komposisi penduduk Kabupaten Sigi menurut struktur umur
adalah sekitar 33% penduduk masih berusia dibawah 15 tahun. Sementara itu,
sekitar63% penduduk Kabupaten Sigi berada diusia produktif (15-64 tahun) dan 4%
diusia 65 tahun ke atas. Sebagian besar penduduknya bekerja disektor pertanian.
Pendidikan formal penduduk yang bekerja disekotor pertanian adalah tamatan SD.
Pengalaman berusahatani petani kakao
binaan penyuluh swadaya adalah 5-17 tahun dengan presentase sebesar 51,05% yang
dikategorikan rendah. Sebelum bertani kakao, petani merupakan penanam vanili. Perubahan
jenis tanaman dari vanili ke kakao dikarenakan adanya program dari pemerintah
dengan bantuan penyuluh swadaya yang mulai mengalihfungsikan lahan mereka. Ada
beberapa dari petani memiliki pengalaman berusahatani kakao lebih lama disbanding
penyuluh swadaya sendiri. Hal ini dikarenakan banyak dari petani kakao yang
bertani karena keturunan atau secara turun-temurun.
Pengetahuan petani terhadap peranan
penyuluh swadaya yang sesuai dengan juklak pemberdayaan dan pembinaan penyuluh
swadaya dikategorikan kurang tepat dengan presentase 87,50%. Hal ini terjadi
karena rata-rata petani yang dibina oleh penyuluh swadaya tidak mengetahui
tugas dan fungsi sebenarnya dari penyuluh swadaya, sebagian responden
menganggap penyuluh swadaya hanya sebagai ketua kelompok yang membantu mereka
ketika mereka mempunyai masalah dan mencarikan solusinya dan orang yang bisa
langsung berkomunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kecamatan (BP3K) ketika ada
masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh petani maupun penyuluh swadaya. Maka
perlu adanya sosialisasi kepada petani bahwa selain penyuluh pertanian PNS
adapula penyuluh swadaya yang berasal dari kalangan petani. Hal ini perlu
dilakukan demi kebaikn kedepannya agar petani mengetahui benar peranan penyuluh
swadaya sehingga nantinya mereka lebih terbuka ketika ada masalah usahatan
kakao yang mereka hadapi dan hal-hal lain yang berhubungan dengantugas dan
fungsi penyuluh swadaya.
Peran penyuluh menurut Undang-Undang
nomor 16 tahun 2006, adalah memberdayakan pelaku utama dan pelaku isaha dalam
peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan
motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkata kesadaran, dan
pendampingan serta faslitasi. Adapun kedudukan Penyuluh pertanian swadaya dalam
Peraturan Mneteri Pertanian nomor 61 tahun 2008 adalah sebagai mitra penyuluh
pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian. Keberadaan penyuluh
pertanian swadaya bersifat mandiri dan independen untuk memenuhi kebutuhn
pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. Sedangkan tugas pokok penyuluh
pertanian swadaya adalah melakukan kegiatan penyuluhan pertanian kepada pelaku
utama dan pelaku usaha sesuai dengan rencana kerja penyuluhan pertanian yang
disusun berdasarkan program penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya.
Adapun peranan penyuluh swadaya
dalam setiap tahapan budidaya tanaman kakao pada adalah perencanaan budidaya
tanaman kakao, pegolahan tanah, menanam tanaman pelindung sebelum tanam kakao,
pembenihan, pemangkasan, pemupukan, pengendalian hama, pengendalian penyakit,
pengendalian gulma, dan evaluasi. Persepsi petani terhadap peranan penyuluh
swadaya dalam proses budidaya kakao lebih didominasi dalam memberikan informasi
tentang pemangkasan, pemupukan yang tepat dan ugapengendalian hama serta
pengendalian penyakit. Sedangkan perencanaan tidakbegitu dilakukan oleh
penyuluh swadaya, perencanaan yang dilakuakn oleh penyuluh swadaya lebih
bersifat non formal atau tidak langsun sesuai dengan kondisi dari petani
sendiri. Kebanyakan petani yang dibina oleh penyuluh swadaya adalah petani yang
sudah memulai tanamannya sehingga penyuluh swadaya lebih berperan terhadap
perawatan perkembangan dari tanaman kakao tersebut. Sebagian besar dari
penyuluh swadaya tidak melakukan evaluasi secara tertulis. Evaluasi yang
dilakukan hanya bersifat tidak langsung. Pada aat menyelesaikan masalah tentang
hama atau penyakit, maka penyuluh swadaya akan bertanya tentang hasil dari
solusi yang dilakukan dalam mengendalikan hama atau penyakit pada tanaman kakao
mereka, apakah solusi tersebut telah berjasil dilakukan ataukan ada kendala
lain. Ketika petani mengalami masalah, penyuluh swadaya selalu siap membantu
baik itu perawatan tanaman kakao maupun mengembangan usahatani kakaonya. Jika penyuluh
swadaya tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang menjadi masalah dari petani
maka penyuluh swadaya akan bertanya kepada penyuluh PNS atau THL.
Peranan penyuluh swadaya pada aspek
agribisnis dalam proses panen dan pascapanen kakao adalah tidak berperan, hal
ini disebabkan karena kebanyakn dari penyuluh swadaya tidak dapat berbuat
apa-apa untuk membantu petani dalam proses panen dan pascapanen dikarenakan
proses ini sudah dilakukan sejak petani kecil karena mereka keluarga petani dan
memiliki tetangga yang juga seorang petani sehingga setiap harinya mereka
melihat orang-orang disekitar melakukan proses panen dan pascapanen yan
kemudian mereka ikuti. Sedangkan untuk proses pengolahan, banyak petani yang
tidak mendapatkan informasi tentng pengolahan kakao menjadi bahan jadi ataupun
tidak adanya informasi teknologi yang dapat mereka lakukan untuk mengolah
coklat tersebut. Pemerintah pernah melakukan penyuluhan tentang penggunaan
teknologi pengolahan coklat dan bahkan telah ada alat yang diberikan oleh
pemerintah, namun masih banyak petani yang belum mengetahui cara penggunaannnya
sehingga alat tersebut tidak pernah lagi digunakan. Adapun yang telah
mengolahnya sendiri tetapi tidak ada pasar untuk menjual hasil olahan mereka. Penyuluh
swadaya tidak mengetahui tentang teknologi tersebut. Hal ini terjadi karena
belum adanya dukungan yang kontinyu terhadap peranan penyuluh swadaya. Kelembagaan
yang ada didesa masih perlu penguatan sebagai upaya dalam melakukan pemberdayaan
bagi penyuluh swadaya sebagaimana yang terdapat dalam Juklak Pemberdayaan
Penyuluh Pertanian Swadaya Kementrian Pertanian, dengan demikian penyuluh
swadaya juga mampu untuk memberdayakan petani lainnya.
Persepsi petani terhadap peranan
penyuluh swadaya dalam proses pemasaran adalah penyuluh swadaya tidk berperan
secara signifikan, namun pada waktu-waktu tertentu menurut hasil lapangan bahwa
terkadang penyuluh swadaya memberikan informasi tentang harga kakao dipasaran. Menurut
informasi yang didapat dilapangan bahwa pemerintah Kabupaten Sigi akan membuat
pasar induk untuk penjualan hasil kakao petani, namun sampai saat ini menurut
petani hal tersebut belum terealisasi. Koperasi yang adapun tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Maka pemerintah perlu segera mengambil tindakan agar
petani kakao tidak mengalami kesulitan dalam melaukan pemasaran atas hasil
kakao petani.
Penyuluh swadaya pada aspek
agribisnis kakao hanya berperan pada proses budidaya, yang diantaranya adalah
pemberian informasi tentang pemangkasan, pemupukan, pengendalian hama dan
penyakit. Sedangkan pada proses panen dan pascapanen serta pemasaran tidak
berperan. Adanya hubungan yang baik antara penyuluh swadaya dan petani dalam
penelitian ini dapat dipersentase sebesar 90,62% dan tentunya keadaan tersebut
didukung dengan kepercayaan yang diberikan petani kepada penyuluh, dengan
persentase 88,55%, artinya bahwa penyuluh swadaya berperan dengan berkontribusi
menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Selama ini penyuluh swadaya belum banyak
dilibatkan dalam perencanaan penyuluhan maupun dalam pembuatan program
penyuluhan, mereka bekerja sebagai penyuluh hanya karena keinginan mereka untuk
berbagi. Jika kita melihat dari persentase persepsi petani terhadap peranan
penyuluh swadaya berdasarkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
maka penyuluh swadaya merupakan seseorang yag memiliki potensi untuk menjadi
narasumber bagi petani dengan persentase sebesar 55,20%. Hal ini perlu menjadi
perhatian bagi pemerintah dengan memberikan kesempatan kepada penyuluh swadaya
untuk mengikuti berbagai pelatihan secara bergiliran dengan penyuluh swadaya
yang lain.
Selain itu penyuluh swadaya juga
merupakan pemberi motivasi yng handal bagi petani. Hal ini dapat diketahui
bahwa sebagian dari petani kakao sebelumnya adalah petani vanili yang kemudian
mengalihfungsikan lahannya untuk tanaman kakao karena melihat program yang
ditawarkan pemerintah pada saat itu, namun rasa tidak percaya diri yang timbul
dari petani memunculkan ketakutan bagi petani jika mereka gagal menanam kakao. Pada
saat seperti inilah kemudian penyuluh swadaya hadir sebagai ketua kelompok tani
maupun ketua Gapoktan yang datang untuk menguatkan para petani dan kemudian
membantu mereka untuk tetap berdaya sehingga akhirnya mereka hingga saat ini
masih menanam tanaman kakao. Penyuluh swadaya adalah pendampig penyuluh PNS
yang bila keduanya dapat bekerja sama dengan baik dalam melakukan penyuluhan
maka tujuan dari sasaran penyuluhan akan berhasil dengan baik, hal ini
disebabkan karena penyuluh swadaya yang juga merupakan ketua kelompok memiliki
pengaruh terhadap petaninya dan memiliki tanggung jawab besar terhadap kemajuan
petani yang dibinanya.
Sumber:
Riana,
Ninik Purnaningsih, dan Arif Satria. 2015. Peranan penyuluh swadaya dalam
mendukung intensifikasi di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal
Penyuluhan. 11(2):201-211.
Ya saya setuju dengan artikel ini bahwa penyuluh swadaya memiliki peran utama sebagai penghubung pemerintah dan petani, hal ini patut untuk diperhatikan, dan petani swadaya dan PNS saling bersinergi untuk memajukan pertanian
BalasHapusNilai penyuluhan yang ada:
• Sumber/ ide baru pada artikel ini yaitu adanya kesadaran yang baru bahwa penyuluh swadaya sangat penting bagi petani kakao, dimana pemerintah kurang menengok bahwa penyuluh swadaya mempunyai hubungan yang lebih erat dengan petani, mereka juga mempunyai tingkat kepercayaan yang tinggi oleh petani, dan peran penyuluh swadaya sebagai jembatan antara pemerintah dengan petani
• Sasaran pada artikel ini tertuju kepada pemerintah, penyuluh swadaya dan stakeholder pertanian kakao
• Manfaat yang ada dalam artikel ini adalah kita dapat mengetahui bagaimana peran penyuluh swadaya bagi petani dan menjadi penghubung yang sangat diperlukan bagi pemerintah dan petani dan penyuluh swadaya dan Penyuluh PNS saling bekerjasama
• Nilai pendidikannya bahwa kinerja penyuluh dapat dilakukan pengkajian lebih mendalam tentang peran penyuluh swadaya di kelomok tani di Indonesia.
Nilai berita yang terkandung:
• Timelines: artikel ini tidak terlalu baru untuk dibahas namun menjadi pengetahiuan baru untuk orang yang belum mengetahui banyak tentang perkembangan penyuluhan swadaya
• Proximity: artikel ini sangat mementingkan dan menekankan peran atas penyuluh swadaya yang memiliki peran penting bagi petani kakao, sehingga petani dan pemerintah dapat terhubung dan berkomunikasi
• Importance: artikel ini memberikan informasi yang penting, karena dalam artikel ini merupakan data nyata yang menggambarkan peran penyuluh swadaya yang sangat dibutuhkan oleh petani dan pemerintah, hal ini menjadikan pemerintah sadar tentang suatu hal
• Development: artikel ini menginformasikan tentang pengembangan pemerintah dalam memajukan petani dengan adanya penyuluh swadaya yang menjadi penggerak bagi petani
• Consequence: dengan adanya artikel ini membuat pemerintah berfikir apakah hal ini dapat diterapkan yaitu membangun para penyuluh swadaya akan dikembangkan untuk menyelesaikan masalah masalah petani
• Policy: artikel ini sesuai bahwa kebijakan pemerintah dimana petani swadaya berperan dan memiliki kepercayaan yang lebih tinggi atau memiliki hubungan yang lebih dekat dengan petani.