Selasa, 11 September 2018

Peranan Penyuluh Swadaya dalam Mendukung Intensifikasi di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah


Penulis : Fazarani Hasna Lukitaningtyas
NIM       : 16/394349/PN/14588
Prodi     : Teknologi Hasil Perikanan

Peranan Penyuluh Swadaya dalam Mendukung Intensifikasi
di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2006, tenaga penyuluh terdiri dari penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanaya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Peranan penyuluh swadaya saat ini sangat dibutuhlan untuk mendukung peranan penyuluh PNS. Jumlah penyuluh di Indonesia belum mencukupi kebutuhan, yang seharusnya berjumlah 72.143 penyuluh dan baru tercukupi sebanyak 85%. Penyuluh swadaya sebagai pelaku utama yang telah berhasil dalam usaha taninya seharusnya mampu memainkan peranannya untuk membantu pemerintah sehingga petani lain memiliki motivasi yang tinggi untuk berhasil dalam usaha taninya dan lebih mandiri. Tujuan dalam penelitian jurnal ini adalah menganalisis peranan penyuluh swadaya dalam mendukung intensifikasi kakao di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Kabupaten Sigi merupakan kabupaten baru dan perkebunan menjadi salah satu andalan sektor pertaniannya. Pada tahun 2011 produksi kakao Kabupaten Sigi sebanyak 18.386,50 ton dengan luas area 27.555,10 ha dan termasuk penghasil kakao terbesar di Sulawesi Tengah.
Luas wilayah Kabupaten Sigi secara kesuluruhan adalah 5.196,02 km2 atau sekitar 7,64% dari total luas wilayah Sulawesi Tengah. Secara administrative Kabupaten Sigi terbagi menjadi 15 kecamatan. Hingga tahun 2012, terdaat 156 desa dan 1 UPT di wilayah Kabupaten Sigi. Ketinggian wilayah Kabupaten Sigi berkisar 32 m sampai 1.350 m diatas permuaan laut. Komposisi penduduk Kabupaten Sigi menurut struktur umur adalah sekitar 33% penduduk masih berusia dibawah 15 tahun. Sementara itu, sekitar63% penduduk Kabupaten Sigi berada diusia produktif (15-64 tahun) dan 4% diusia 65 tahun ke atas. Sebagian besar penduduknya bekerja disektor pertanian. Pendidikan formal penduduk yang bekerja disekotor pertanian adalah tamatan SD.
Pengalaman berusahatani petani kakao binaan penyuluh swadaya adalah 5-17 tahun dengan presentase sebesar 51,05% yang dikategorikan rendah. Sebelum bertani kakao, petani merupakan penanam vanili. Perubahan jenis tanaman dari vanili ke kakao dikarenakan adanya program dari pemerintah dengan bantuan penyuluh swadaya yang mulai mengalihfungsikan lahan mereka. Ada beberapa dari petani memiliki pengalaman berusahatani kakao lebih lama disbanding penyuluh swadaya sendiri. Hal ini dikarenakan banyak dari petani kakao yang bertani karena keturunan atau secara turun-temurun.
Pengetahuan petani terhadap peranan penyuluh swadaya yang sesuai dengan juklak pemberdayaan dan pembinaan penyuluh swadaya dikategorikan kurang tepat dengan presentase 87,50%. Hal ini terjadi karena rata-rata petani yang dibina oleh penyuluh swadaya tidak mengetahui tugas dan fungsi sebenarnya dari penyuluh swadaya, sebagian responden menganggap penyuluh swadaya hanya sebagai ketua kelompok yang membantu mereka ketika mereka mempunyai masalah dan mencarikan solusinya dan orang yang bisa langsung berkomunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kecamatan (BP3K) ketika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh petani maupun penyuluh swadaya. Maka perlu adanya sosialisasi kepada petani bahwa selain penyuluh pertanian PNS adapula penyuluh swadaya yang berasal dari kalangan petani. Hal ini perlu dilakukan demi kebaikn kedepannya agar petani mengetahui benar peranan penyuluh swadaya sehingga nantinya mereka lebih terbuka ketika ada masalah usahatan kakao yang mereka hadapi dan hal-hal lain yang berhubungan dengantugas dan fungsi penyuluh swadaya.
Peran penyuluh menurut Undang-Undang nomor 16 tahun 2006, adalah memberdayakan pelaku utama dan pelaku isaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkata kesadaran, dan pendampingan serta faslitasi. Adapun kedudukan Penyuluh pertanian swadaya dalam Peraturan Mneteri Pertanian nomor 61 tahun 2008 adalah sebagai mitra penyuluh pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian. Keberadaan penyuluh pertanian swadaya bersifat mandiri dan independen untuk memenuhi kebutuhn pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. Sedangkan tugas pokok penyuluh pertanian swadaya adalah melakukan kegiatan penyuluhan pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan rencana kerja penyuluhan pertanian yang disusun berdasarkan program penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya.
Adapun peranan penyuluh swadaya dalam setiap tahapan budidaya tanaman kakao pada adalah perencanaan budidaya tanaman kakao, pegolahan tanah, menanam tanaman pelindung sebelum tanam kakao, pembenihan, pemangkasan, pemupukan, pengendalian hama, pengendalian penyakit, pengendalian gulma, dan evaluasi. Persepsi petani terhadap peranan penyuluh swadaya dalam proses budidaya kakao lebih didominasi dalam memberikan informasi tentang pemangkasan, pemupukan yang tepat dan ugapengendalian hama serta pengendalian penyakit. Sedangkan perencanaan tidakbegitu dilakukan oleh penyuluh swadaya, perencanaan yang dilakuakn oleh penyuluh swadaya lebih bersifat non formal atau tidak langsun sesuai dengan kondisi dari petani sendiri. Kebanyakan petani yang dibina oleh penyuluh swadaya adalah petani yang sudah memulai tanamannya sehingga penyuluh swadaya lebih berperan terhadap perawatan perkembangan dari tanaman kakao tersebut. Sebagian besar dari penyuluh swadaya tidak melakukan evaluasi secara tertulis. Evaluasi yang dilakukan hanya bersifat tidak langsung. Pada aat menyelesaikan masalah tentang hama atau penyakit, maka penyuluh swadaya akan bertanya tentang hasil dari solusi yang dilakukan dalam mengendalikan hama atau penyakit pada tanaman kakao mereka, apakah solusi tersebut telah berjasil dilakukan ataukan ada kendala lain. Ketika petani mengalami masalah, penyuluh swadaya selalu siap membantu baik itu perawatan tanaman kakao maupun mengembangan usahatani kakaonya. Jika penyuluh swadaya tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang menjadi masalah dari petani maka penyuluh swadaya akan bertanya kepada penyuluh PNS atau THL.
Peranan penyuluh swadaya pada aspek agribisnis dalam proses panen dan pascapanen kakao adalah tidak berperan, hal ini disebabkan karena kebanyakn dari penyuluh swadaya tidak dapat berbuat apa-apa untuk membantu petani dalam proses panen dan pascapanen dikarenakan proses ini sudah dilakukan sejak petani kecil karena mereka keluarga petani dan memiliki tetangga yang juga seorang petani sehingga setiap harinya mereka melihat orang-orang disekitar melakukan proses panen dan pascapanen yan kemudian mereka ikuti. Sedangkan untuk proses pengolahan, banyak petani yang tidak mendapatkan informasi tentng pengolahan kakao menjadi bahan jadi ataupun tidak adanya informasi teknologi yang dapat mereka lakukan untuk mengolah coklat tersebut. Pemerintah pernah melakukan penyuluhan tentang penggunaan teknologi pengolahan coklat dan bahkan telah ada alat yang diberikan oleh pemerintah, namun masih banyak petani yang belum mengetahui cara penggunaannnya sehingga alat tersebut tidak pernah lagi digunakan. Adapun yang telah mengolahnya sendiri tetapi tidak ada pasar untuk menjual hasil olahan mereka. Penyuluh swadaya tidak mengetahui tentang teknologi tersebut. Hal ini terjadi karena belum adanya dukungan yang kontinyu terhadap peranan penyuluh swadaya. Kelembagaan yang ada didesa masih perlu penguatan sebagai upaya dalam melakukan pemberdayaan bagi penyuluh swadaya sebagaimana yang terdapat dalam Juklak Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya Kementrian Pertanian, dengan demikian penyuluh swadaya juga mampu untuk memberdayakan petani lainnya.
Persepsi petani terhadap peranan penyuluh swadaya dalam proses pemasaran adalah penyuluh swadaya tidk berperan secara signifikan, namun pada waktu-waktu tertentu menurut hasil lapangan bahwa terkadang penyuluh swadaya memberikan informasi tentang harga kakao dipasaran. Menurut informasi yang didapat dilapangan bahwa pemerintah Kabupaten Sigi akan membuat pasar induk untuk penjualan hasil kakao petani, namun sampai saat ini menurut petani hal tersebut belum terealisasi. Koperasi yang adapun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Maka pemerintah perlu segera mengambil tindakan agar petani kakao tidak mengalami kesulitan dalam melaukan pemasaran atas hasil kakao petani.
Penyuluh swadaya pada aspek agribisnis kakao hanya berperan pada proses budidaya, yang diantaranya adalah pemberian informasi tentang pemangkasan, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit. Sedangkan pada proses panen dan pascapanen serta pemasaran tidak berperan. Adanya hubungan yang baik antara penyuluh swadaya dan petani dalam penelitian ini dapat dipersentase sebesar 90,62% dan tentunya keadaan tersebut didukung dengan kepercayaan yang diberikan petani kepada penyuluh, dengan persentase 88,55%, artinya bahwa penyuluh swadaya berperan dengan berkontribusi menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Selama ini penyuluh swadaya belum banyak dilibatkan dalam perencanaan penyuluhan maupun dalam pembuatan program penyuluhan, mereka bekerja sebagai penyuluh hanya karena keinginan mereka untuk berbagi. Jika kita melihat dari persentase persepsi petani terhadap peranan penyuluh swadaya berdasarkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) maka penyuluh swadaya merupakan seseorang yag memiliki potensi untuk menjadi narasumber bagi petani dengan persentase sebesar 55,20%. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dengan memberikan kesempatan kepada penyuluh swadaya untuk mengikuti berbagai pelatihan secara bergiliran dengan penyuluh swadaya yang lain.
Selain itu penyuluh swadaya juga merupakan pemberi motivasi yng handal bagi petani. Hal ini dapat diketahui bahwa sebagian dari petani kakao sebelumnya adalah petani vanili yang kemudian mengalihfungsikan lahannya untuk tanaman kakao karena melihat program yang ditawarkan pemerintah pada saat itu, namun rasa tidak percaya diri yang timbul dari petani memunculkan ketakutan bagi petani jika mereka gagal menanam kakao. Pada saat seperti inilah kemudian penyuluh swadaya hadir sebagai ketua kelompok tani maupun ketua Gapoktan yang datang untuk menguatkan para petani dan kemudian membantu mereka untuk tetap berdaya sehingga akhirnya mereka hingga saat ini masih menanam tanaman kakao. Penyuluh swadaya adalah pendampig penyuluh PNS yang bila keduanya dapat bekerja sama dengan baik dalam melakukan penyuluhan maka tujuan dari sasaran penyuluhan akan berhasil dengan baik, hal ini disebabkan karena penyuluh swadaya yang juga merupakan ketua kelompok memiliki pengaruh terhadap petaninya dan memiliki tanggung jawab besar terhadap kemajuan petani yang dibinanya.

Sumber:
Riana, Ninik Purnaningsih, dan Arif Satria. 2015. Peranan penyuluh swadaya dalam mendukung intensifikasi di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Penyuluhan. 11(2):201-211.

1 komentar:

  1. Ya saya setuju dengan artikel ini bahwa penyuluh swadaya memiliki peran utama sebagai penghubung pemerintah dan petani, hal ini patut untuk diperhatikan, dan petani swadaya dan PNS saling bersinergi untuk memajukan pertanian
    Nilai penyuluhan yang ada:
    • Sumber/ ide baru pada artikel ini yaitu adanya kesadaran yang baru bahwa penyuluh swadaya sangat penting bagi petani kakao, dimana pemerintah kurang menengok bahwa penyuluh swadaya mempunyai hubungan yang lebih erat dengan petani, mereka juga mempunyai tingkat kepercayaan yang tinggi oleh petani, dan peran penyuluh swadaya sebagai jembatan antara pemerintah dengan petani
    • Sasaran pada artikel ini tertuju kepada pemerintah, penyuluh swadaya dan stakeholder pertanian kakao
    • Manfaat yang ada dalam artikel ini adalah kita dapat mengetahui bagaimana peran penyuluh swadaya bagi petani dan menjadi penghubung yang sangat diperlukan bagi pemerintah dan petani dan penyuluh swadaya dan Penyuluh PNS saling bekerjasama
    • Nilai pendidikannya bahwa kinerja penyuluh dapat dilakukan pengkajian lebih mendalam tentang peran penyuluh swadaya di kelomok tani di Indonesia.

    Nilai berita yang terkandung:
    • Timelines: artikel ini tidak terlalu baru untuk dibahas namun menjadi pengetahiuan baru untuk orang yang belum mengetahui banyak tentang perkembangan penyuluhan swadaya
    • Proximity: artikel ini sangat mementingkan dan menekankan peran atas penyuluh swadaya yang memiliki peran penting bagi petani kakao, sehingga petani dan pemerintah dapat terhubung dan berkomunikasi
    • Importance: artikel ini memberikan informasi yang penting, karena dalam artikel ini merupakan data nyata yang menggambarkan peran penyuluh swadaya yang sangat dibutuhkan oleh petani dan pemerintah, hal ini menjadikan pemerintah sadar tentang suatu hal
    • Development: artikel ini menginformasikan tentang pengembangan pemerintah dalam memajukan petani dengan adanya penyuluh swadaya yang menjadi penggerak bagi petani
    • Consequence: dengan adanya artikel ini membuat pemerintah berfikir apakah hal ini dapat diterapkan yaitu membangun para penyuluh swadaya akan dikembangkan untuk menyelesaikan masalah masalah petani
    • Policy: artikel ini sesuai bahwa kebijakan pemerintah dimana petani swadaya berperan dan memiliki kepercayaan yang lebih tinggi atau memiliki hubungan yang lebih dekat dengan petani.

    BalasHapus