Selasa, 11 September 2018


Persepsi Petani terhadap Kompetensi Penyuluh Pertanian Tanaman Pangan

di Kabupaten Aceh Utara

Eftyanda Naufal Kharisma
16/398809/PN/14780
Pembangunan pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia sebagai bangsa yang dapat mengatur dan memenuhi kebutuhan pangan secara berdaulat. Kedudukan penyuluh sangat strategis dalam pembangunan, khususnya dalam merubah perilaku pelaku utama dan pelaku usaha. Pembangunan pertanian membutuhkan inovasi yang selalu berkembang. Pemanfaatan inovasi pertanian untuk peningkatan produktivitas melalui optimalisasi teknologi yang telah ada ataupun dengan pengembangan inovasi. Faktor yang mempengaruhi persepsi dan respon petani terhadap inovasi adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor eksternal berupa aspek fisik, nonfisik, dan lingkungan. Persepsi petani yang positif terhadap inovasi teknologi tidak berarti diikuti respons positif dalam mengadopsi. Persepsi pada hakikatnya adalah proses kognitif yang dialami oleh seseorang dalam memahami informasi tentang lingkungan. Persepsi merupakan inti dari komunikasi sebab jika persepsi tidak akurat, maka komunikasi tidak akan berjalan secara efektif. Sehingga akan menentukan seseorang memilih pesan dan mengabaikan pesan karena setiap orang memiliki persepsi berbeda.
Sektor pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Peran strategis sektor pertanian berkontribusi sebagai penyedia bahan pangan serta bahan baku industri. Selain menyumbang Pendapatan Domistik Bruto (PDB), penghasil devisa Negara, penyerap tenaga kerja, dan sumber utama pendapatan rumah tangga perdesaan. Pembangunan pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia sebagai
bangsa yang dapat mengatur dan memenuhi kebutuhan sektor pangan secara berdaulat. Kedaulatan pangan merupakan bentuk kemampuan bangsa dalam hal:

(1)     mencukupi kebutuhan produksi dalam negeri,

(2)    mengatur kebijakan pangan secara mandiri, dan

(3)   melindungi dan menyejahterakan petani sebagai pelaku utama dalam usahatani tanaman pangan.
Kedudukan penyuluh sangat strategis dalam pembangunan, khususnya dalam melakukan perubahan perilaku kepada pelaku utama dan pelaku usaha. Peran tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan penyuluhan adalah pekerjaan profesi yang hanya dapat dilakukan oleh seorang penyuluh yang memiliki keahlian khusus. Salah satu langkah strategis untuk meningkatan kompetensi dan profesionalisme penyuluh diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2013 tentang pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan menyatakan bahwa setiap penyuluh PNS harus mendapatkan sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya.
Dalam tataran konsep inovasi, teknologi yang diciptakan perlu mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan faktor-faktor pendukungnya sehingga inovasi teknologi dapat diadopsi secara cepat dan tepat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa adopsi inovasi teknologi pertanian di tingkat petani masih relatif rendah sehingga produktivitas pertanian yang dicapai tidak sesuai dengan potensi yang ada. Hal ini disebabkan beragamnya persepsi dan respons petani
terhadap inovasi teknologi tersebut.
Status kepemilikan lahan yang dimiliki petani wilayah  penelitian  adalah  milik  sendiri.  Dengan status lahan milik sendiri ini mendorong petani lebih berani untuk mencoba dan menerapkan inovasi baru yang disampaiakan penyuluh karena tidak khawatir
akan risiko ketika lahan sudah siap digunakan dan dilakukan adopsi diambil alih oleh pemilik lahan. Walaupun luas lahan berkategori sempit, namun dari sisi kepemilikan lahan adalah milik sendiri. Hal ini menjadi peluang dan sekaligus kekuatan bagi penyuluh untuk meyakinkan petani dalam penerapan inovasi baru.
Berdasarkan hasil uji korelasi secara statistik terhadap karakterisitik status kepemilikan lahan petani terdapat hubungan nyata antara status kepemilikan lahan dengan persepsi petani terhadap kompetensi penyuluh pertanian tanaman pangan dalam penerapan metode yang dilaksanakan oleh penyuluh. Artinya semakin tinggi kepemilikan lahan milik sendiri petani maka  akan  semakin  tinggi  persepsinya  terhadap penerapan metode yang dilakukan oleh penyuluh dalam kegiatan penyuluhan. Krisnawati et al. (2013)mengungkapkan bahwa status kepemilikan lahan memiliki  hubungan  yang  nyata  artinya  semakin banyak petani memiliki lahan sendiri maka semakin tepat petani dalam memberikan penilaian atas peran yang dilakukan penyuluh pertanian.
                                                                                           
Referensi:  Zulfikar1..,  Amanah, S. Pang S.A. 2018. Persepsi Petani terhadap Kompetensi
Penyuluh Pertanian Tanaman Pangan di Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Penyuluhan Vol. 14 (1) 159-174

1 komentar:

  1. menurut saya, artikelnya sudah baik, sudah mengandung beberapa nilai berita dan nilai penyuluhan
    nilai bertia yang saya temukan yakni
    1. untuk timelines tulisan yang disampaikan bersifat baru dapat dilihat dari sumber yang diacu yakni tahun 2018
    2. proximity tulisan mengarah dekat dengan penyuluh dimana petani hanya sebagai media untuk penyuluh dalam menerapkan metodenya untuk mendapatkan persepsi petani tentang penyuluh
    3. importance tulisan berkaitan dengan kepentingan penyuluh yakni dengan adanya status kepemilikan lahan maka penyuluh dapat meyakinkan petani untuk menggunakan metode yang penyuluh berikan, dan ini bersangkutan dengan persepsi petani terhadap penyuluh
    4. tulisan menyangkut tentang keberhasilan metode yang diberikan penyuluh ke petani melalui kepemilikan lahan

    nilai penyuluhan yang saya temukan dalam tulisan yakni
    1. sasaran langsung tulisan menuju kepada penyuluh
    2. manfaat dari tulisan ini lebih mengarah kepada tercapainya penyuluhan yang lebih baik

    BalasHapus