Persepsi Petani terhadap Kompetensi Penyuluh Pertanian Tanaman Pangan
di Kabupaten Aceh Utara
Eftyanda Naufal
Kharisma
16/398809/PN/14780
Pembangunan pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia
sebagai bangsa yang dapat mengatur dan memenuhi kebutuhan pangan secara
berdaulat. Kedudukan penyuluh sangat strategis dalam pembangunan, khususnya
dalam merubah perilaku pelaku utama dan pelaku usaha. Pembangunan pertanian
membutuhkan inovasi yang selalu berkembang. Pemanfaatan inovasi pertanian untuk
peningkatan produktivitas melalui optimalisasi teknologi yang telah ada ataupun
dengan pengembangan inovasi. Faktor yang mempengaruhi persepsi dan respon
petani terhadap inovasi adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor
eksternal berupa aspek fisik, nonfisik, dan lingkungan. Persepsi petani yang
positif terhadap inovasi teknologi tidak berarti diikuti respons positif dalam
mengadopsi. Persepsi pada hakikatnya adalah proses kognitif yang dialami oleh
seseorang dalam memahami informasi tentang lingkungan. Persepsi merupakan inti
dari komunikasi sebab jika persepsi tidak akurat, maka komunikasi tidak akan
berjalan secara efektif. Sehingga akan menentukan seseorang memilih pesan dan
mengabaikan pesan karena setiap orang memiliki persepsi berbeda.
Sektor
pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan ekonomi
nasional. Peran strategis sektor pertanian berkontribusi sebagai penyedia bahan
pangan serta bahan baku industri. Selain menyumbang Pendapatan Domistik Bruto
(PDB), penghasil devisa Negara, penyerap tenaga kerja, dan sumber utama
pendapatan rumah tangga perdesaan. Pembangunan pertanian untuk mewujudkan
kedaulatan pangan Indonesia sebagai
bangsa yang
dapat mengatur dan memenuhi kebutuhan sektor pangan secara berdaulat.
Kedaulatan pangan merupakan bentuk kemampuan bangsa dalam hal:
(1) mencukupi kebutuhan produksi dalam
negeri,
(2) mengatur kebijakan pangan secara
mandiri, dan
(3)
melindungi dan menyejahterakan petani sebagai pelaku
utama dalam usahatani tanaman pangan.
Kedudukan
penyuluh sangat strategis dalam pembangunan, khususnya dalam melakukan
perubahan perilaku kepada pelaku utama dan pelaku usaha. Peran tersebut
menunjukkan bahwa pekerjaan
penyuluhan
adalah pekerjaan profesi yang hanya dapat dilakukan oleh seorang penyuluh yang
memiliki keahlian khusus. Salah satu langkah strategis untuk meningkatan
kompetensi dan profesionalisme penyuluh diatur dalam Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 43 Tahun 2013 tentang pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan menyatakan bahwa setiap penyuluh
PNS harus mendapatkan sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja
dan jenjang jabatan profesinya.
Dalam
tataran konsep inovasi, teknologi yang diciptakan perlu mempertimbangkan
kebutuhan pengguna dan faktor-faktor pendukungnya sehingga inovasi teknologi
dapat diadopsi secara cepat dan tepat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa
adopsi inovasi teknologi pertanian di tingkat petani masih relatif rendah
sehingga produktivitas pertanian yang dicapai tidak sesuai dengan potensi yang
ada. Hal ini disebabkan beragamnya persepsi dan respons petani
terhadap inovasi teknologi tersebut.
Status kepemilikan lahan yang
dimiliki petani wilayah penelitian adalah
milik sendiri. Dengan status lahan milik sendiri ini mendorong
petani lebih berani untuk mencoba dan menerapkan inovasi baru yang disampaiakan
penyuluh karena tidak khawatir
akan risiko ketika lahan sudah siap
digunakan dan dilakukan adopsi diambil alih oleh pemilik lahan. Walaupun luas
lahan berkategori sempit, namun dari sisi kepemilikan lahan adalah milik
sendiri. Hal ini menjadi peluang dan sekaligus kekuatan bagi penyuluh untuk
meyakinkan petani dalam penerapan inovasi baru.
Berdasarkan hasil uji korelasi
secara statistik terhadap karakterisitik status kepemilikan lahan petani
terdapat hubungan nyata antara status kepemilikan lahan dengan persepsi petani
terhadap kompetensi penyuluh pertanian tanaman pangan dalam penerapan metode
yang dilaksanakan oleh penyuluh. Artinya semakin tinggi kepemilikan lahan milik
sendiri petani maka akan semakin
tinggi persepsinya terhadap penerapan metode yang dilakukan oleh
penyuluh dalam kegiatan penyuluhan. Krisnawati et al. (2013)mengungkapkan bahwa
status kepemilikan lahan memiliki
hubungan yang nyata
artinya semakin banyak petani
memiliki lahan sendiri maka semakin tepat petani dalam memberikan penilaian
atas peran yang dilakukan penyuluh pertanian.
Referensi: Zulfikar1.., Amanah, S. Pang S.A. 2018.
Persepsi
Petani terhadap Kompetensi
menurut saya, artikelnya sudah baik, sudah mengandung beberapa nilai berita dan nilai penyuluhan
BalasHapusnilai bertia yang saya temukan yakni
1. untuk timelines tulisan yang disampaikan bersifat baru dapat dilihat dari sumber yang diacu yakni tahun 2018
2. proximity tulisan mengarah dekat dengan penyuluh dimana petani hanya sebagai media untuk penyuluh dalam menerapkan metodenya untuk mendapatkan persepsi petani tentang penyuluh
3. importance tulisan berkaitan dengan kepentingan penyuluh yakni dengan adanya status kepemilikan lahan maka penyuluh dapat meyakinkan petani untuk menggunakan metode yang penyuluh berikan, dan ini bersangkutan dengan persepsi petani terhadap penyuluh
4. tulisan menyangkut tentang keberhasilan metode yang diberikan penyuluh ke petani melalui kepemilikan lahan
nilai penyuluhan yang saya temukan dalam tulisan yakni
1. sasaran langsung tulisan menuju kepada penyuluh
2. manfaat dari tulisan ini lebih mengarah kepada tercapainya penyuluhan yang lebih baik